Profesi Amil Zakat Dinilai belum Cukup Diakui dalam Regulasi Nasional

Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW), Barman Wahidatan, menyoroti masih timpangnya kesejahteraan amil zakat di Indonesia yang dinilai belum memiliki standar yang jelas. Menurutnya, negara perlu lebih serius menata profesi amil dalam kerangka regulasi nasional agar kesejahteraan dan profesionalisme mereka terjamin, seiring tuntutan peningkatan kualitas tata kelola zakat.

Barman mengatakan kesejahteraan amil di Indonesia masih sangat beragam dan dalam banyak kasus belum memiliki standar yang jelas. Ia mencontohkan masih adanya amil yang bekerja dengan status kontrak meski menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti amil tetap.

“Walaupun pada sejumlah lembaga zakat besar mungkin sudah mendekati standar upah layak, walaupun masih belum banyak, apalagi di tingkat daerah, LAZ daerah, termasuk masih banyak amil yang menerima insentif di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Barman kepada Republika, Kamis (5 Maret 2026).

Ia menambahkan, persoalan kesejahteraan juga muncul di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menghadapi tantangan kelembagaan tersendiri. IZW, kata dia, pernah menerima aduan dari mantan amil Baznas yang tiba-tiba keluar setelah terjadi pergantian pimpinan karena faktor politik internal.

Karena itu, IZW menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan secara sistemik di tubuh Baznas. Penataan kelembagaan dinilai penting agar keberlangsungan kerja para amil tidak bergantung pada dinamika kepemimpinan.

Menurut IZW, persoalan ini tidak lepas dari ketidakjelasan posisi profesi amil dalam kerangka regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berbagai aturan turunannya, pengaturan lebih menitikberatkan pada kelembagaan seperti Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ).

Sementara itu, profesi amil sebagai pekerja pengelola zakat belum memiliki pengaturan yang jelas terkait standar kesejahteraan, perlindungan kerja, maupun sistem karier. Padahal secara syariah, posisi amil memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem zakat.

“Padahal secara syariah, amil adalah salah satu ashnaf yang berhak mendapatkan bagian zakat,” ujar Barman.

Karena itu, IZW memandang negara perlu lebih serius mengakui dan menata profesi amil dalam sistem hukum pengelolaan zakat. Dengan demikian, kesejahteraan amil memiliki standar yang lebih jelas dan tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal lembaga.

Kesejahteraan dan profesionalisme

Barman menambahkan, peningkatan kesejahteraan amil juga harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalisme. Menurut dia, dalam banyak praktik saat ini kerja amil masih terlalu berfokus pada aspek administratif dan rutinitas kelembagaan, seperti penghimpunan dan pelaporan.

“Sementara peran strategis amil sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi umat masih belum optimal, padahal mereka itu memiliki fungsi sosial sebagai advokator,” ujarnya.

Ia menilai penguatan profesi amil juga membutuhkan integritas, kapasitas manajerial, pemahaman tata kelola zakat yang transparan, serta komitmen pada kepentingan mustahik. Dengan penguatan tersebut, profesi amil diharapkan tidak hanya diakui secara formal melalui sertifikasi, tetapi juga memperoleh legitimasi publik sebagai pengelola dana umat yang amanah dan profesional. (UYR/Republika)

Leave a Comment