Menag Sebut Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Umat Islam, Ini Penjelasannya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak lagi dipandang sebagai sistem ekonomi yang bersifat eksklusif. Nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada kesejahteraan sosial menjadikan ekonomi syariah relevan sebagai solusi bagi berbagai tantangan ekonomi global.

“Ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam, tetapi merupakan konsep yang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin),” ujar Menag, Rabu (5 Agustus 2026) saat menjadi pembicara pada Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation di Menara Syariah, PIK 2.

Menag mengungkapkan bahwa gagasan mengenai relevansi ekonomi syariah dalam menghadapi krisis ekonomi bahkan pernah disampaikan oleh mendiang Paus Benediktus XVI. Dalam salah satu tulisannya, Paus Benediktus menilai dunia perlu mulai meninggalkan sistem moneter yang terlalu spekulatif dan membuka ruang bagi prinsip-prinsip ekonomi syariah yang lebih berkeadilan.

Menurut Menag, sistem ekonomi berbasis kemitraan seperti mudharabah menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas ekonomi dapat dibangun di atas prinsip berbagi manfaat, bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial.

Ia juga menilai Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain dikenal sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia juga beberapa kali menempati posisi teratas dalam World Giving Index sebagai negara paling dermawan.

Namun demikian, Menag mengingatkan bahwa potensi filantropi Islam masih belum dimanfaatkan secara optimal. “Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp320 triliun, sementara penghimpunan yang terintegrasi saat ini baru sekitar Rp40 triliun. Ini bukan berarti masyarakat tidak memiliki kepedulian, tetapi masih banyak yang menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik,” jelasnya.

Pemanfaatan AI

Menag menilai pemanfaatan AI dapat menjadi terobosan penting dalam meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan sosial Islam. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk memetakan potensi zakat secara lebih akurat, mengidentifikasi wilayah prioritas penerima manfaat berbasis data, hingga memastikan distribusi bantuan berlangsung lebih tepat sasaran.

“Keberhasilan lembaga keuangan syariah tidak boleh hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari dampak sosial yang dihasilkan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, AI mampu menjadi intelligence layer yang menghubungkan seluruh ekosistem filantropi Islam, mulai dari proses identifikasi muzakki dan wakif, pemetaan kebutuhan masyarakat melalui analisis data, hingga pengembangan model wakaf produktif yang berkelanjutan.

Menag mencontohkan, pemanfaatan machine learning dan data spasial dapat membantu mengidentifikasi kantong-kantong kemiskinan secara lebih presisi, sehingga penyaluran zakat, infak, sedekah, maupun wakaf menjadi lebih efektif.

Selain itu, model wakaf produktif juga dapat dikembangkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan, pesantren, rumah sakit, maupun layanan sosial lainnya secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan sosial Islam. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kementerian Agama menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus pembina ekosistem tersebut.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton dalam transformasi ini. Kementerian Agama harus menjadi orchestrator yang menghubungkan regulasi, teknologi, dan seluruh pemangku kepentingan agar keuangan sosial Islam semakin produktif, transparan, presisi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkas Menag. (UYR/Kemenag)

Leave a Comment