Ketika Kampus Menjadi Pedagang

Universitas lahir untuk melahirkan ilmu, bukan laba. Sejak masa klasik Islam hingga universitas-universitas modern dunia, kampus dibangun atas keyakinan bahwa pengetahuan merupakan barang publik (public good) yang manfaatnya melampaui kepentingan individu maupun pasar. Karena itu, sejarah pendidikan tinggi selalu memperlihatkan satu pola yang relatif sama: masyarakat dan negara memikul beban pembiayaannya agar para ilmuwan dapat memusatkan perhatian pada pengembangan ilmu.

Dalam sejarah peradaban Islam, para ulama tidak dibebani membangun gedung, mengejar pemasukan, atau menutup defisit anggaran lembaga pendidikan. Pada masa Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah, madrasah dan pusat-pusat ilmu berkembang karena ditopang oleh negara, wakaf produktif, serta filantropi masyarakat. Wakaf kebun, pasar, pertokoan, lahan pertanian, hingga penginapan menjadi sumber pendanaan yang membayar gaji guru, menyediakan perpustakaan, beasiswa, bahkan kebutuhan hidup para penuntut ilmu.

Akibatnya, ulama dapat mencurahkan energi untuk mengajar, menulis, berdiskusi, dan melakukan penelitian. Ilmu berkembang karena perhatian mereka tidak tersita oleh urusan mencari dana operasional.

Fenomena itu tidak hanya terjadi dalam dunia Islam. Universitas-universitas besar dunia juga tumbuh dengan logika yang serupa. Universitas Harvard memiliki dana abadi (endowment) yang mencapai puluhan miliar dolar. Universitas Oxford dan Cambridge bertahan berabad-abad melalui kombinasi endowment, hibah penelitian, filantropi alumni, serta dukungan negara. Di Jerman dan negara-negara Nordik, sebagian besar pembiayaan pendidikan tinggi tetap berasal dari anggaran publik karena negara memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran.

Memang benar banyak universitas kelas dunia memiliki rumah sakit pendidikan, penerbit, pusat pelatihan, konsultansi, bahkan perusahaan rintisan (spin-off company). Namun terdapat satu perbedaan mendasar. Unit-unit bisnis tersebut dibangun untuk mendukung misi akademik, bukan menggantikan tanggung jawab utama negara dalam membiayai pendidikan tinggi. Para profesor tidak diberi target mencari pelanggan agar laboratorium tetap menyala. Rektor tidak diukur terutama dari kemampuan menghasilkan pendapatan komersial, melainkan dari mutu pendidikan, riset, inovasi, dan kontribusi sosial universitas.

Di Indonesia, arah tata kelola pendidikan tinggi beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan berbeda. Melalui pola Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), kampus diberi keleluasaan mengelola keuangan sekaligus dituntut semakin mandiri dalam mencari sumber pembiayaan.

Secara konseptual, kebijakan ini memiliki tujuan yang dapat dipahami. Otonomi diharapkan membuat universitas lebih lincah, inovatif, efisien, dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN. Diversifikasi sumber pendanaan juga dianggap penting agar perguruan tinggi mampu berkembang lebih cepat.

Namun, setiap kebijakan selalu memiliki biaya yang sering kali tidak terlihat.

Semakin besar tekanan memperoleh pendapatan non-APBN, semakin besar pula kemungkinan perhatian pimpinan perguruan tinggi bergeser dari pengembangan akademik menuju pengelolaan arus kas. Rapat-rapat yang semestinya membahas mutu pembelajaran berganti dengan pembahasan strategi bisnis. Dosen perlahan didorong tidak hanya menghasilkan publikasi, tetapi juga proyek, pelatihan berbayar, kerja sama komersial, bahkan ikut memikirkan bagaimana kampus memperoleh pemasukan baru.

Pertanyaannya bukan apakah kampus boleh memiliki unit usaha. Tentu boleh. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah unit usaha itu menjadi instrumen pendukung akademik atau justru akademik yang akhirnya menjadi instrumen untuk menopang bisnis.

Di sinilah muncul persoalan yang lebih mendasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Jika demikian, sampai di mana batas “kemandirian” perguruan tinggi dapat dibenarkan tanpa menggeser tanggung jawab konstitusional negara?

Kemandirian keuangan tentu bukan konsep yang salah. Yang perlu diwaspadai adalah ketika istilah tersebut secara perlahan berubah menjadi mekanisme pengalihan beban pembiayaan dari negara kepada perguruan tinggi. Jika itu terjadi, maka kampus tidak lagi sekadar mengelola ilmu, tetapi juga dipaksa menjadi institusi yang terus-menerus mengejar pendapatan agar tetap bertahan.

Ironisnya, semakin besar energi yang dihabiskan untuk mempertahankan keberlangsungan finansial, semakin sedikit waktu yang tersedia untuk melahirkan pengetahuan baru. Padahal, kualitas universitas tidak pernah ditentukan oleh besarnya omzet, melainkan oleh mutu riset, kualitas lulusan, serta kontribusinya dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

Universitas memang memerlukan tata kelola yang profesional. Efisiensi juga merupakan keniscayaan. Akan tetapi, profesionalisme tidak identik dengan komersialisasi. Kampus bukan korporasi, sebagaimana mahasiswa bukan pelanggan dan ilmu bukan sekadar komoditas.

Sejarah menunjukkan bahwa peradaban besar lahir ketika negara, masyarakat, dan filantropi bersama-sama menopang dunia pendidikan sehingga para ilmuwan dapat berkonsentrasi pada tugas intelektualnya. Sebaliknya, ketika universitas terlalu sibuk memikirkan neraca keuangan, terdapat risiko bahwa laboratorium kehilangan penelitinya, perpustakaan kehilangan pembacanya, dan ruang kuliah kehilangan ruh keilmuannya.

Barangkali sudah saatnya kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kita sedang membangun universitas yang unggul dalam menghasilkan ilmu, atau tanpa disadari sedang membangun perusahaan yang kebetulan masih memiliki ruang kuliah?

Penulis: Dr. Aji Damanuri, M.E.I (Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo). (UYR/Kemenag)

Leave a Comment