Aceh dan Makkah dalam Wakaf

Masyarakat Aceh sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dikenal memiliki tradisi kedermawanan, gotong royong, dan pengorbanan yang kuat demi agama, bangsa, dan kemaslahatan umat. Semangat tersebut tampak dalam perjuangan rakyat Aceh melawan penjajahan, pengorbanan harta dan jiwa demi kemerdekaan Indonesia, hingga sumbangan emas masyarakat Aceh untuk pembelian pesawat RI-001 Seulawah sebagai bentuk dukungan terhadap Republik Indonesia.

Hubungan Aceh dengan Makkah juga telah terjalin erat sejak berabad-abad melalui jaringan ulama, perdagangan, pendidikan Islam, dan ibadah haji. Dari hubungan historis itulah lahir tradisi wakaf masyarakat Aceh di Tanah Suci sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap jamaah haji asal Aceh.

Dalam ajaran Islam, zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen penting dalam membangun kesejahteraan umat dan peradaban masyarakat. Sejak masa Rasulullah SAW di Madinah, para sahabat berlomba-lomba mewakafkan harta terbaik mereka untuk kepentingan umat. Abu Bakar Ash-Shiddiq membeli tanah untuk pembangunan Masjid Nabawi sebagai pusat ibadah dan peradaban Islam. Umar bin Khattab mewakafkan tanahnya di Khaibar untuk fakir miskin dan perjuangan umat. Abu Thalhah mewakafkan Kebun Bairuha yang sangat dicintainya setelah turun perintah untuk menginfakkan harta terbaik. Demikian pula Utsman bin Affan yang membeli Sumur Raumah lalu mewakafkannya agar masyarakat Madinah memperoleh air secara gratis. Rasulullah SAW bahkan menjanjikan pahala surga bagi siapa pun yang mewakafkan sumur tersebut untuk kepentingan umat. Semangat filantropi Islam inilah yang menjadi teladan sepanjang sejarah peradaban Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, dijelaskan bahwa suatu hari Malaikat Jibril A.S. datang kepada Rasulullah SAW dalam wujud seorang laki-laki yang tidak dikenal para sahabat. Ia kemudian bertanya tentang Islam, iman, dan ihsan. Ketika menjelaskan tentang Islam, Rasulullah SAW Rasulullah SAW bersabda, “Islam adalah Anda bersyahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika Anda mampu menempuh jalannya.” (HR. Sahih Muslim)

Tradisi wakaf tersebut kemudian tumbuh kuat di Nusantara, khususnya di Aceh yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekah. Salah satu warisan wakaf terbesar masyarakat Aceh adalah Wakaf Habib Bugak Asyi di Makkah. Berdasarkan akta ikrar wakaf tahun 1222 Hijriah, Habib Bugak Asyi mewakafkan rumah dan penginapan untuk jamaah haji asal Aceh dan masyarakat Aceh yang menetap di Makkah. Wakaf ini lahir dari semangat gotong royong rakyat, ulama, dan saudagar Aceh yang menghimpun infak, sedekah, dan wakaf demi membantu jamaah haji di Tanah Suci. Seiring waktu, aset wakaf tersebut berkembang menjadi aset produktif berupa hotel, apartemen, dan properti komersial yang manfaatnya terus dirasakan masyarakat Aceh hingga saat ini.

Wakaf Baitul Asyi berkembang menjadi salah satu aset wakaf terbesar milik masyarakat Aceh di Makkah dengan nilai mencapai lebih dari 200 juta riyal Saudi atau sekitar Rp5,2 triliun. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, hasil pengelolaan wakaf tersebut telah disalurkan kepada jamaah haji Aceh dengan total manfaat mencapai lebih dari 100 juta riyal atau sekitar Rp469 miliar. Pada musim haji tahun 2026 saja, jamaah haji Aceh menerima dana wakaf sebesar 11,2 juta riyal atau sekitar Rp52,5 miliar, dengan masing-masing jamaah memperoleh 2.000 riyal atau sekitar Rp9,3 juta. (sumber: https://baitulmal.acehprov.go.id/)

Menurut Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Fahmi M Nasir MCL, bahwa Dr Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu (Nadzir Baitul Asyi) senantiasa mengingatkan untuk meneladani keberhasilan Wakaf Habib Bugak Asyi, sehingga aset-aset wakaf di Aceh, yang lebih banyak dibandingkan dengan aset wakaf Aceh di Makkah, dapat memberikan manfaat kepada lebih banyak lagi masyarakat di Aceh baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, ataupun pemberdayaan ekonomi. (sumber: https://baitulmal.acehprov.go.id/)

Keberhasilan Wakaf Baitul Asyi menunjukkan bahwa wakaf produktif mampu menjadi kekuatan ekonomi umat yang berkelanjutan. Semangat tersebut sejalan dengan kekhususan Aceh dalam pengelolaan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan pengelolaan zakat, wakaf, dan harta agama melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pentingnya pengelolaan zakat secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat, sedangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan manfaat ekonomi harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Semangat Wakaf Baitul Asyi harus terus dijaga,  diwariskan kepada generasi Aceh dan Indonesia di masa mendatang. Dana wakaf yang diterima jamaah haji Aceh hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai bantuan sesaat, tetapi sebagai inspirasi semangat para jamaah haji aceh secara bersama-sama mewakafkan kembali dana tersebut untuk membangun wakaf produktif baru di tanah serambi Mekkah di bidang kesehatan  (rumah sakit bertaraf Internasional), hotel syariah, pemberdayaan ekonomi umat, dan pelayanan sosial lainnya.  

Membumikan filantropi Islam, pembangunan  Ibrahim Tower Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, dana wakaf jemaah yang mengalir masif kini tegak berdiri di atas tanah yang dahulu bersumber dari warga NU. Kolaborasi lintas kultural ini sukses membantu Pemerintah Kota Semarang dalam mempercepat pelayanan kesehatan masyarakat. Semangat mewariskan kebaikan diabadikan dalam al-Qur’an surat Yasin ayat 12:

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ ࣖ

Sesungguhnya Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati dan Kami (pulalah) yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab induk yang nyata (Lauhulmahfuz). (Yāsīn [36]:12).

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَآ اُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَۖ وَاَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۚ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu, (jadikanlah) dari keturunan kami umat yang berserah diri kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan manasik (rangkaian ibadah) haji, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah [2]:128)

Sebagaimana doa tersebut mengharapkan agar kita dan generasi penerus, semangat taat melaksanakan ibadah zakat, infaq, sedekah dan wakaf produktif ini terus dihidupkan, maka manfaatnya akan terus mengalir sebagai amal jariyah yang memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperkokoh ekonomi syariah, dan membangun peradaban Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh dan Indonesia.

Penulis: Sutikno (Analis Kebijakan Madya pada Itjen Kemenag). (UYR/Kemenag)

Leave a Comment