Hari Raya Iduladha juga disebut Idulkurban. Pada hari besar ini, sebagian umat Islam melaksanakan ibadah kurban dan sebagian yang lain menerima pendistribusian daging kurban. Ibadah kurban, terutama penyembelihan hewannya; sapi atau kambing hingga pendistribusian dagingnya, sangat bermanfaat sebagai sarana edukasi halal bagi masyarakat luas.
“Setiap tahun, Umat Islam sebagian besar melaksanakan kurban. Semoga umat Islam juga mempraktikkan prosedur jaminan halal dan thayyib untuk konsumsi daging hewani-nya,” kata Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, di Jakarta, Kamis (28 Mei 2026).
“Pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah dan ditambah 3 hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijjah). Kami mengajak segenap panitia kurban, pengurus masjid, maupun organisasi filantropi yang melayani kurban, untuk senantiasa memastikan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam yang terkait dengan prinsip halal dan thayyib,” sambung Fuad Nasar.
Menurut Fuad Nasar, penyembelihan halal selain menyangkut aspek ibadah, juga mencerminkan kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan, dan kesejahteraan hewan. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Panduan Ibadah dan Penyembelihan Kurban Hari Raya Idul Adha, mengatur bahwa juru sembelih harus memiliki keahlian dalam penyembelihan dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i. Panitia juga diimbau agar memperhatikan aspek kesehatan hewan kurbannya, kebersihan individu (hygiene) dan pengelolaan lingkungan (sanitasi), termasuk melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat penyembelihan hewan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah penyembelihan hewan kurban.
“Jika pengelolaaan daging hewan dilaksanakan di teras masjid/mushalla, diimbau untuk tetap menjaga kesucian area masjid/mushalla dari najis. Ini termasuk unsur halal dan thayyib yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan,” pinta Fuad Nasar.
Fuad Nasar mengapresiasi panitia dan penyelenggara kurban di mana pun berada yang telah melakukan penyembelihan hewan kurban secara ihsan, serta menjaga kebersihan dan higienitas lingkungan, peralatan, maupun penanganan daging kurban, sebagai praktik penerapan sebagian dari nilai-nilai halal dan thayyib.
Fuad Nasar berharap agar momentum Iduladha menjadi sarana edukasi untuk memperkuat literasi halal di tengah masyarakat. Berkurban artinya mengurbankan sebagian harta yang dimiliki dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, diwujudkan melalui kurban sebagai miniaturnya.
“Kurban bukan sedekah biasa. Ibadah yang dinisbahkan pada syariat Nabi Ibrahim sangat tepat bila diiringi dengan kesadaran bahwa kita harus menjaga standar halal dan thayyib dalam konsumsi pangan sepanjang waktu. Kementerian Agama memandang peran para juru sembelih halal sangat penting dan dibutuhkan dalam menjaga kualitas layanan penyembelihan halal,” tandas Fuas Nasar. (UYR/Kemenag)